Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengawas Perikanan dan Polisi Khusus Diskutkan NTB mendatangi perusahaan tambak di Dusun Menanga Rea Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur (Dok. Dislutkan NTB)

Mataram, IDN Times - Aktivitas beberapa perusahaan tambak udang di Dusun Menanga Rea Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga mencemari air laut. Dugaan pencemaran air laut itu disebabkan oleh buangan air tambak udang.

Pengawas Perikanan dan Polisi Khusus PWP3K Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB bersama Pengendali Dampak Lingkungan Hidup dan Pengawas Lingkungan Hidup Dinas LHK Provinsi NTB melakukan verifikasi lapangan terhadap dugaan adanya pencemaran air laut yang disebabkan oleh buangan air tambak pada Rabu (27/7/2022).

1. Tidak ditemukan IPAL

ilustrasi limbah air (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Hasil verifikasi lapangan ditemukan fakta bahwa sistem pembuangan air tambak dilakukan secara langsung melalui saluran pembuangan air (outlet) terbuka ke pinggir pantai di atas pasir. Tidak menggunakan pipa yang ditanam menjorok ke tengah laut. Selain itu tidak ditemukan adanya sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dalam kompleks pertambakan.

"Kita mendorong mereka melakukan pengelolaan limbah yang baik. Kita menindaklanjuti laporan masyarakat atas perintah pak Gubernur. Memang faktanya kita temukan seperti itu," kata Kepala Dislutkan NTB Muslim dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Jumat (29/7/2022).

2. Berikan teguran keras

Tambak udang di Dusun Menanga Rea Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur. (Dok. Dislutkan NTB)

Muslim mengatakan pihaknya memberikan teguran keras kepada pihak perusahaan tambak udang. Pihak perusahaan telah diminta memenuhi komitmen izin usaha tambak udang.

Dislutkan bersama Dinas LHK provinsi dan kabupaten nantinya akan turun lagi melakukan pembinaan untuk memantau sejauh mana pemenuhan komitmen izin usaha pertambakan terutama terkait dengan IPAL.

Dari aspek perizinan usaha, tambak ini memiliki dokumen perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2014 dan belum ada yang diperbaharui.

3. Pemilik tambak diminta perbarui perizinan

Pengawas Perikanan dan Polisi Khusus saat mendatangi perusahaan tambak udang. (Dok. Disutkan NTB)

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, pemilik selaku penanggung jawab usaha tambak udang ini disarankan untuk sesegera mungkin memperbaharui dokumen perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkini. Serta menerapkan kaidah-kaidah cara budidaya udang yang baik termasuk sistem pengolahan dan pembuangan limbah cair dari proses produksi udang di tambak.

Pemilik tambak kemudian menyatakan kesanggupan dan bersedia untuk memenuhi saran yang disampaikan oleh tim serta telah menanda tangani Berita Acara Hasil Verifikasi.

"Dari hasil turun teman-teman itu memang ada beberapa tambak yang belum nemiliki izin sesuai ketentuan terbaru. Kemudian beberapa komitmen kaitan dengan perizinan belum terpenuhi oleh pengusaha," ungkap Muslim.

Selain aktivitas tambak udang di Lombok Timur, Dislutkan NTB juga menerima laporan serupa dari Lombok Utara. Pengawas Perikanan dan Polisi Khusus PWP3K Dislutkan NTB juga akan turun melakukan pengecekan lapangan.

Editorial Team