Bima, IDN Times - Polemik di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih tak terurai. lagi-lagi puluhan eks karyawan kembali menyegel kantor PDAM yang kini sudah berlangsung 10 hari terakhir.
Mereka menyegel Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu akibat dari luapan kekecewaannya. Karena pihak PDAM tak membayar tunggakan gaji selama 29 bulan sesuai perintah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Mataram dan Mahkamah Agung (MA).
Informasi yang diperoleh, PDAM Bima merupakan satu di antara 8 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat penyertaan modal dari APBD. BUMD yang menyeret nama Bupati Bima hingga dipanggil Kejati NTB ini, terakhir mendapat penyertaan modal Rp500 juta pada tahun 2019 lalu.