Lombok Timur, IDN Times – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur masih dibayangi ketidakpastian. Hingga saat ini mekanisme dan sumber penggajian mereka belum menemukan titik terang, meskipun Surat Edaran (SE) Bupati telah diterbitkan.
Persoalan ini bermula dari terbitnya SE Bupati yang mengizinkan pembayaran gaji PPPK paruh waktu bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tetapi, kebijakan tersebut berbenturan dengan regulasi penggunaan Dana BOS yang ketat. Aturan yang lebih tinggi melarang penggunaan dana BOS untuk menggaji guru PPPK yang telah memiliki sertifikasi pendidik.
