Ilustrasi aliram air dari saluran PDAM.(IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Musannif mengaku akan terus melakukan kemah akbar di halaman PDAM hingga batas waktu yang belum ditentukan. Itu kan dilakukan terus menerus jika Direktur PDAM dan Bupati Bima belum mengabulkan sejumlah tuntutannya.
Bahkan, jika Direktur PDAM dan Bupati Bima tidak kunjung turun dalam beberapa hari kedepan, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan penyegelan terhadap Kantor PDAM. Termasuk menutup sejumlah titik jaringan air dari perusahaan milik daerah tersebut.
"Langkah terakhirnya begitu, karena tuntutan itu menjadi hak kami. Apa susahnya bagi mereka, tinggal membayar saja sesuai tuntutan kami," tegasnya.
Dari 50 karyawan yang di-PHK, kata Musannif, nominal gaji yang harus mereka terima selama 29 bulan itu bervariasi. Mulai dari Rp69 juta hingga Rp70 juta per orang.
"Itu baru angka gaji yang belum dibayar, belum termasuk hak PHK," tandasnya.