Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto sejumlah karyawan PDAM dan spanduk berisi kritikan terhadap Bupati Bima, (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Puluhan mantan karyawan PDAM Kabupaten Bima melakukan kemah akbar di halaman PDAM, Senin (12/12/2022). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes lantaran hak gaji selama 29 bulan bekerja dengan total Rp3,4 miliar tak kunjung dibayarkan.

Terkait hal ini, diakui sudah berulang kali disampaikan ke Bupati Bima dan juga komisi yang berwenang di DPRD Kabupaten Bima. Namun, dari tahun 2018 tuntutan ini diperjuangan, tak kunjung membuahkan hasil.

1. Menang di Pengadilan Mataram dan Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Karena dinilai gak ada niat baik dari pemerintah untuk mengabulkan tuntutan, mereka sebelumya bahkan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Mataram hingga ke Mahkamah Agung RI. Hasilnya, mereka pun dinyatakan menang.

Meski dinyatakan menang, hingga kini tuntutan mereka tak kunjung dipenuhi oleh pemerintah daerah. Mereka beralasan, kondisi perusahaan sudah bangkrut sejak diterjang banjir bandang beberapa tahun lalu.

"Alasan mereka katanya bangkrut. Tapi nyatanya sampai hari ini PDAM masih beroperasi dan karyawannya rutin terima gaji setiap bulan. Apakah itu bangkrut?," tanya perwakilan mantan karyawan PDAM Bima, Musannif yang ditemui di halaman PDAM, Senin (12/12/2022).

2. Menuntut pesangon karena PHK

Editorial Team

Tonton lebih seru di