Kupang, IDN Times – Seorang perempuan asal Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Windy Ekaputri Datta menggungat mantan pacarnya yang gak jadi menikahinya. Perempuan berusia 27 tahun itu menggugat mantan kekasihnya itu dengan gugatan perdata senilai Rp1,4 miliar. Hal ini lantas membuat warganet heboh, lantaran alasan gugatannya terbilang gak lazim.
Mantan pacarnya itu bernama Carlos Daud Hendrik yang berusia satu tahun lebih tua darinya. Windy menggungat Carlos di Pengadilan Negeri Kupang pada 31 Maret 2022.