Kupang, IDN Times - Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun berinisial ARK.
Kasus ini tercatat dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/263/X/2025/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, dan dilaporkan oleh kerabat korban bernama KA. Terlapor dalam kasus ini adalah HBM, yang diketahui merupakan ayah dari teman korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah dilaporkan secara resmi pada 8 Oktober 2025 pukul 11.40 WITA.
