Lombok Timur, IDN Times – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Lombok Timur melaporkan Ketua DPRD, Muhamad Yusri, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Laporan ini terkait tidak dilibatkannya dua anggota fraksi PDIP dalam pembahasan lanjutan Raperda Tahun Jamak 2025 untuk pembangunan jalan dan Gedung Wanita.
Ketua Fraksi PDIP, Ahmad Amrullah, menyebut kejadian bermula dari rapat paripurna pada 15 Juli 2025, saat fraksinya menyatakan penolakan terhadap Raperda tersebut melalui Pandangan Umum. Namun, Ketua DPRD justru tidak melibatkan dua anggota PDIP—yakni Amrullah dan Nirmala Rahayu Luk Santi—dalam rapat gabungan Komisi III dan IV untuk pembahasan lanjutan.
"Ketua DPRD telah menghilangkan hak konstitusional kami sebagai anggota dewan," ujar Amrullah.