Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. (dok. FJPI)
FJPI sebelumnya juga menginisiasi diskusi daring bersama berbagai pihak, di antaranya Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung, Koordinator KKJ NTB Haris Mahtul, Chikita Marpaung dari LBH Pers, dan penasehat hukum korban Yan Mangandar, pada Rabu (16/4/2025).
Khairiah menegaskan, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers juga menegaskan hak pers dalam mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi tanpa intervensi, serta perlindungan atas kebebasan pers.
Kasus yang menimpa YNQ bermula saat ia meliput peristiwa banjir di kompleks perumahan milik PT MA di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada 11 Februari 2025. Kala itu, YNQ yang tengah hamil dua bulan datang bersama jurnalis lain untuk mengonfirmasi informasi kepada pihak pengembang. Namun, proses wawancara berubah menjadi persekusi, ketika pihak pengembang memprotes unggahan berita di akun media sosial Inside Lombok.
YNQ mengaku mendapat intimidasi verbal dan perlakuan merendahkan, hingga akhirnya ke luar ruangan dan menangis. Namun, salah satu pihak pengembang berinisial AG diduga mengejar korban dan melakukan kekerasan fisik dengan menarik tangan dan meremas wajahnya.
Kasus ini sempat dilaporkan ke Polresta Mataram, namun penyelidikan dihentikan pada 29 Maret 2025. Polisi beralasan unsur pidana dalam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan tidak terpenuhi.