Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Diskusi FJPI dengan menghadirkan berbagai pihak terkait dihentikannya kasus persekusi jurnalis Inside Lombok YNQ. FJPI akan terus mengawal kasus persekusi jurnalis perempuan di NTB tersebut. (dok. FJPI)
Diskusi FJPI dengan menghadirkan berbagai pihak terkait dihentikannya kasus persekusi jurnalis Inside Lombok YNQ. FJPI akan terus mengawal kasus persekusi jurnalis perempuan di NTB tersebut. (dok. FJPI)

Mataram, IDN Times - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus persekusi yang dialami jurnalis Inside Lombok, YNQ, di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus tersebut sebelumnya dihentikan penyelidikannya oleh Polresta Mataram.

Ketua FJPI Khairiah Lubis mengapresiasi dukungan Polri, Dewan Pers, dan sejumlah organisasi pers yang bersuara dan mendampingi kasus ini. Ia menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan begitu saja.

“Kita sebagai jurnalis tidak boleh membiarkan kekerasan terhadap jurnalis terjadi. Semoga keadilan untuk korban dapat ditegakkan,” ujar Khairiah, Jumat (18/4/2025).

1. Jurnalis harus mendapatkan perlindungan hukum

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. (dok. FJPI)

FJPI sebelumnya juga menginisiasi diskusi daring bersama berbagai pihak, di antaranya Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung, Koordinator KKJ NTB Haris Mahtul, Chikita Marpaung dari LBH Pers, dan penasehat hukum korban Yan Mangandar, pada Rabu (16/4/2025).

Khairiah menegaskan, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers juga menegaskan hak pers dalam mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi tanpa intervensi, serta perlindungan atas kebebasan pers.

Kasus yang menimpa YNQ bermula saat ia meliput peristiwa banjir di kompleks perumahan milik PT MA di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada 11 Februari 2025. Kala itu, YNQ yang tengah hamil dua bulan datang bersama jurnalis lain untuk mengonfirmasi informasi kepada pihak pengembang. Namun, proses wawancara berubah menjadi persekusi, ketika pihak pengembang memprotes unggahan berita di akun media sosial Inside Lombok.

YNQ mengaku mendapat intimidasi verbal dan perlakuan merendahkan, hingga akhirnya ke luar ruangan dan menangis. Namun, salah satu pihak pengembang berinisial AG diduga mengejar korban dan melakukan kekerasan fisik dengan menarik tangan dan meremas wajahnya.

Kasus ini sempat dilaporkan ke Polresta Mataram, namun penyelidikan dihentikan pada 29 Maret 2025. Polisi beralasan unsur pidana dalam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan tidak terpenuhi.

2. Ada kejanggalan penanganan kasus persekusi jurnalis Inside Lombok

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia Erick Tanjung. (dok. FJPI)

Penasihat hukum korban, Yan Mangandar, mengkritik keputusan tersebut. Ia menyebut sejak awal kasus ini seharusnya diproses menggunakan UU Pers, bukan KUHP, karena insiden terjadi saat korban melaksanakan tugas jurnalistik. Menurutnya, tindakan pelaku juga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang menghalangi kerja pers.

“Korban mengalami trauma berat, apalagi saat itu ia tengah hamil. Hal ini terbukti dari hasil tes psikologi yang dikeluarkan LPA Mataram,” kata Yan.

Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, juga menyoroti kejanggalan sejak awal penanganan kasus. Menurutnya, penghentian penyelidikan ini memperpanjang daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tak tuntas di meja hukum.

“Korban jelas mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik. Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak,” ujar Erick.

Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, sepanjang 2023 terdapat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk kekerasan fisik, verbal, hingga kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan. Sementara pada 2024, tercatat 73 kasus dengan pola kekerasan yang lebih mengkhawatirkan, termasuk teror dan pembunuhan.

3. Penting dukungan perusahaan dan organisasi pers mengawal kasus persekusi jurnalis Inside Lombok

Penyidik 1 Tindak Pidana Muda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Endang Sri Lestari. (dok. FJPI)

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan pentingnya pendampingan berkelanjutan bagi korban. Ia mengapresiasi semua pihak yang sejak awal aktif mengawal proses hukum ini.

“Korban sudah menunjukkan kesiapan untuk menempuh jalur hukum, maka prosesnya harus terus dikawal,” ujarnya.

Sementara itu, dari pihak Polri, AKBP Endang Sri Lestari mewakili Bareskrim Polri menyampaikan, korban masih memiliki opsi hukum lain, seperti mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Jika ditemukan fakta baru, proses hukum bisa dibuka kembali.

“Korban atau kuasa hukum bisa juga membuat laporan baru dengan menggunakan UU Pers, agar penanganan kasusnya bisa lebih tepat sasaran,” ujar Endang.

Editorial Team