Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)
Seorang guru di sekolah menengah tempat korban bersekolah pernah menanyai teman-teman korban di SD. Seorang anak mengaku pernah dipanggil ke ruang guru oleh tersangka dan hendak didekap dari belakang, namun anak tersebut berhasil melarikan diri.
Pengakuan ini menimbulkan dugaan bahwa ada korban lain yang belum berani mengungkapkan kejadian yang mereka alami karena takut diancam oleh guru di sekolah tersebut.
"Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk di sidangkan. Terkait ada korban baru kita masih dalami," ujar Dharma.
Darma mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pihaknya menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual. Kita harapkan masyarakat jika mengetahui hal serupa untuk segera melapor ke aparat kepolisian," pungkas Dharma.
Keluarga korban berharap tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya atas perbuatannya yang telah merusak masa depan keluarga mereka.