Kupang, IDN Times - Terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal selaku komandan kompi atau Dankipan A di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah disidang. Ahmad Faisal didakwa dengan berkas pertama nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 yakni mencambuk Prada Lucky.
Ahmad Faisal juga membiarkan bawahannya mencambuk, menendang, dan memukuli Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Prada Lucky kemudian jatuh sakit, sekarat dan akhirnya tewas karena luka di sekujur tubuhnya.
Sidang perdana terhadap Ahmad Faisal ini berlangsung di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang. Sidang yang berlangsung terbuka ini dimulai sekitar pukul 09.30 WITA, Senin (27/10/2025).
