Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251027_110821.jpg
Lettu Infanteri Ahmad Faisal disidangkan atas kasus Prada Lucky. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Intinya sih...

  • Ahmad Faisal didakwa mencambuk Prada Lucky dan membiarkan bawahannya melakukan kekerasan fisik terhadapnya.

  • Prada Lucky melarikan diri setelah dicambuk, namun kemudian kembali dan mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan kematiannya.

  • Ahmad Faisal tidak membantah dakwaan dan temuan dari oditur, serta siap melanjutkan sidang.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal selaku komandan kompi atau Dankipan A di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah disidang. Ahmad Faisal didakwa dengan berkas pertama nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 yakni mencambuk Prada Lucky.

Ahmad Faisal juga membiarkan bawahannya mencambuk, menendang, dan memukuli Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Prada Lucky kemudian jatuh sakit, sekarat dan akhirnya tewas karena luka di sekujur tubuhnya.

Sidang perdana terhadap Ahmad Faisal ini berlangsung di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang. Sidang yang berlangsung terbuka ini dimulai sekitar pukul 09.30 WITA, Senin (27/10/2025).

1. Alasan pembinaan

Lettu Infanteri Ahmad Faisal disidangkan atas kasus Prada Lucky. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ahmad Faisal sendiri memasuki ruang sidang pukul 09:35 WITA dan mendengarkan bacaan dakwaan oleh Oditurat Militer III-14 Kupang. Dakwaan terhadap Ahmad Faisal dibacakan oleh oditur Letkol Chk Yusdiharto. Oditur menyebut dalam pemeriksaan diketahui, pada 27 Juli 2025, Ahmad mendapat laporan soal hasil pengecekan judol pada handphone para anggotanya. Pemeriksaan ini melalui apel dan Prada Lucky tidak hadir karena bertugas.

Terdakwa disebut mendapati chat di WhatsApp dan Instagram soal adanya indikasi penyimpangan seksual. Kejadian ini sekitar pukul 20.00 WITA. Ia kemudian memanggil Lucky ke lapangan dan mencambuknya dua kali. Kemudian Ahmad menghukum Lucky selama 5 menit dengan sit up, push up dan berguling. Lalu ia kembali mencambuk Prada Lucky lagi sebanyak empat kali.

Alasannya, sebagai pembinaan karena Lucky adalah anggota langsungnya. Prada Lucky sendiri merupakan Kabagpan II yang bertugas membantu memasak untuk anggota lainnya.

Pada pukul 21.00 WITA, terdakwa Ahmad Faisal menghubungi Basi Intel soal penyimpangan seksual ini. Kemudian anggota provost yang juga saksi kasus ini memeriksa Prada Lucky.

Terdakwa menyusul Lucky di ruang pemeriksaan intel usai memberi arahan kepada anggota lainnya. Pemeriksaan dilakukan pada pukul 03.30 WITA. Terdakwa sendiri tidak mengikuti interogasi ini sampai selesai.

2. Lucky melarikan diri

Hakim Ketua di sidang Lettu Infanteri Ahmad Faisal atas kasus Prada Lucky. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Keesokannya, 28 Juli 2025, Lucky melarikan diri setelah izin pergi ke toilet dan terdakwa selaku danki mendapat laporan ini. Mereka kemudian menghubungi pacar, ayah dan ibu kandung Prada Lucky. Mereka menyampaikan Prada Lucky lari dari kesatuan dan mencari informasi keberadaannya.

Pada pukul 09.00 WITA masuk panggilan video dari ibu angkat dan ibu kandung Prada Lucky mengenai luka cambuk pada tubuh anak tersebut. Kemudian anggota Yon TP 834 Wakanga Mere menjemput Prada Lucky di rumah ibu angkatnya dan saat itu dihadapkan ke Danyon TP 834 Wakanga Mere, Nagekeo. Pada pukul 11.00 WITA, Lucky kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.

Lucky kembali dicambuk di punggung secara bergantian dengan selang biru dan terdakwa tidak menghentikan anggota lainnya melakukan hal tersebut. Ahmad Faisal menyaksikan perbuatan itu dan tidak tahu berapa kali para terdakwa lainnya mencambuk Prada Lucky. Kejadian ini berlangsung di Ruang Intel pada 29 Juli 2025 dan 30 Juli 2025. Kejadian yang sama terjadi juga di pos jaga.

3. Lucky meninggal dunia

Oditur saat Lettu Infanteri saat Ahmad Faisal disidangkan atas kasus Prada Lucky. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Prada Lucky Pada 31 Juli 2025, tangan Lucky membengkak dan kesehatannya tidak membaik, sehingga kembali dicek kesehatan diberi obat nyeri karena tensi yang tinggi dan dipindah ke sebuah ruangan.

Pada 2 Agustus 2025, Lucky dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan obat anti nyeri dan antibiotik karena kondisinya pucat. Prada Lucky lalu dirujuk ke Rumah Umum Daerah Sakit Aeramo dan menjalani pemeriksaan lengkap pukul 14.47 WITA.

Akibat dicambuk, dipukuli, oleh anggota lainnya membuat Prada Lucky demam dan muntah-muntah sehingga dibawa ke puskesmas aesesa lalu dirujuk di RSUD Aeramo untuk dirawat selama 5 hari kemudian dinyatakan meninggal dunia. Lucky mengalami luka pada dada, punggung kehitaman dan bengkak, pinggang, paha dan beberapa bagian tubuh lainnya.

4. Tak bantah dakwaan

Lettu Infanteri Ahmad Faisal disidangkan atas kasus Prada Lucky. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ahmad Faisal sendiri sudah ditahan sejak 17 Agustus 2025. Masa tahanannya diperpanjang pertama kali selama 30 hari dan diperpanjang kedua kali hingga hari ini. Ia menjabat Lettu sejak 2019 di RSUD Aeramo.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno, serta hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Ahmad pada saat itu tidak membantah dan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dan temuan dari oditur.

"Siap, melanjutkan," sahut Ahmad Faisal terhadap Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno saat itu.

Editorial Team