Kepala Bea Cukai Mataram, Zaeni Rokhman. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Saat ini, Bea Cukai Mataram sedang menelusuri asal emas batangan yang diselundupkan di Bandara Lombok dengan mengikuti asistensi dari Polda NTB sebagai Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kepala Bea Cukai Mataram, Zaeni Rokhman mengatakan dalam kasus penyelundupan emas seberat 5,3 Kg di Bandara Internasional Lombok, pihaknya menangani dari aspek kepabeanan.
Pada 3 Oktober 2026, Bea Cukai Mataram menggagalkan penyelundupan emas batangan dan emas perhiasan di Bandara Internasional Lombok. Dari dua penindakan tersebut, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan emas batangan (cast bar) seberat 5,0036 kg senilai Rp12,4 miliar.
Selain itu, petugas Bea Cukai Mataram juga menggagalkan pembawaan 294,2 gram emas berbentuk gelang atau perhiasan senilai Rp732 juta. Untuk penindakan pertama petugas Bea Cukai Mataram mengamankan sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi 4 batang emas batangan yang diletakkan di dalam koper di ruang tunggu keberangkatan internasional dari seorang WNI dengan inisial CGS. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan.
Pada hari yang sama, Bea Cukai Mataram juga berhasil mengamankan upaya pembawaan gelang emas dari penumpang penerbangan internasional dengan inisial ZY yang merupakan warga negara asing asal Tiongkok. Gelang emas ini ditemukan di dalam tas ransel saat melewati pos pemeriksaan keberangkatan internasional.