Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ESDM NTB Dukung APH Bongkar Penyelundupan Emas Batangan 5 Kg
Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin. (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Dinas ESDM NTB mendukung aparat penegak hukum mengusut tuntas penyelundupan emas di Bandara Lombok, karena penindakan tambang ilegal berada dalam kewenangan aparat.
  • ESDM menegaskan emas hasil tambang harus divalidasi dan bersertifikat dari lembaga terakreditasi untuk memastikan kadar, asal tambang, serta mencegah peredaran emas ilegal atau palsu.
  • Bea Cukai Mataram menelusuri asal emas sitaan, setelah menggagalkan penyelundupan 5,0036 kilogram emas batangan senilai Rp12,4 miliar dan 294,2 gram perhiasan senilai Rp732 juta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mataram, IDN Times - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB mendukung aparat penegak hukum (APH) membongkar secara tuntas kasus penyelundupan emas batangan 5 kilogram (Kg) di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok pada 3 Oktober lalu.

Kepala Dinas ESDM NTB, Samsuddin mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan terkait aktivitas tambang ilegal. Sehingga dia mendukung APH membongkar kasus penyelundupan emas batangan tersebut.

"Pada prinsipnya bukan kewenangan Dinas ESDM. Ilegal mining itu kewenangannya APH menindak, bukan Dinas ESDM. Kami itu mengawasi dan membina para pelaku tambang yang legal, memiliki izin," kata Samsudin dikonfirmasi IDN Times, Rabu (21/10/2026).

1. Penjualan barang hasil tambang harus memiliki sertifikat

Penyelundupan emas batangan dan emas perhiasan yang digagalkan di Bandara Internasional Lombok oleh petugas Bea Cukai Mataram. (dok. Bea Cukai Mataram)

Samsudin menjelaskan penjualan barang hasil tambang seperti emas batangan harus punya sertifikat yang dikeluarkan lembaga independen. Meskipun barang hasil tambang itu dimiliki oleh pelaku usaha yang memiliki izin, namun harus divalidasi oleh Dinas ESDM NTB.

Misalnya, produk emas batangan yang dihasilkan pelaku usaha yang punya izin pertambangan rakyat (IPR). Produk emas batangan yang dihasilkan harus divalidasi untuk mengetahui kadar dan lokasi penambangannya.

"Karena itu nanti sebagai bentuk sertifikasi legalitas hasil tambang. Jadi harus ada sertifikatnya. Makanya kami nanti menunjuk lembaga independen, emas itu bisa dijual kalau sudah punya sertifikat dari hasil penilaiannya lembaga terakreditasi," jelas Samsudin.

2. Demi mencegah penjualan emas palsu dan emas ilegal

Emas batangan (Pexels.com/Pixabay)

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penjualan emas palsu dan emas ilegal. Samsuddin menjelaskan bahwa sertifikasi tersebut sangat penting untuk memastikan emas batangan yang dijual dihasilkan dari tambang yang berizin atau legal.

Belum lama ini, kata Samsuddin, para perajin perhiasan emas di Kota Mataram sempat audiensi ke kantor Dinas ESDM NTB. Karena mereka khawatir perhiasan emas yang diproduksi berasal dari aktivitas tambang ilegal. "Berarti jangan memproduksi yang ilegal. Pastikan dulu sumbernya darimana," kata dia.

3. Bea Cukai dalami asal emas batangan yang diselundupkan di Bandara Lombok

Kepala Bea Cukai Mataram, Zaeni Rokhman. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Saat ini, Bea Cukai Mataram sedang menelusuri asal emas batangan yang diselundupkan di Bandara Lombok dengan mengikuti asistensi dari Polda NTB sebagai Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kepala Bea Cukai Mataram, Zaeni Rokhman mengatakan dalam kasus penyelundupan emas seberat 5,3 Kg di Bandara Internasional Lombok, pihaknya menangani dari aspek kepabeanan.

Pada 3 Oktober 2026, Bea Cukai Mataram menggagalkan penyelundupan emas batangan dan emas perhiasan di Bandara Internasional Lombok. Dari dua penindakan tersebut, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan emas batangan (cast bar) seberat 5,0036 kg senilai Rp12,4 miliar.

Selain itu, petugas Bea Cukai Mataram juga menggagalkan pembawaan 294,2 gram emas berbentuk gelang atau perhiasan senilai Rp732 juta. Untuk penindakan pertama petugas Bea Cukai Mataram mengamankan sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi 4 batang emas batangan yang diletakkan di dalam koper di ruang tunggu keberangkatan internasional dari seorang WNI dengan inisial CGS. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan.

Pada hari yang sama, Bea Cukai Mataram juga berhasil mengamankan upaya pembawaan gelang emas dari penumpang penerbangan internasional dengan inisial ZY yang merupakan warga negara asing asal Tiongkok. Gelang emas ini ditemukan di dalam tas ransel saat melewati pos pemeriksaan keberangkatan internasional.

Curated For You

Editorial Team

Related Article