Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong (IDN Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times – Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momen yang paling ditunggu oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong. Sebab pada hari itu, mereka akan mendapatkan pengurangan masa tahanan. 

Pada Hari Raya Idul Fitri ini, Lapas Kelas II B Selong, mengusulkan sebanyak 308 warga binaan untuk memperoleh remisi. Warga binaan yang diusulkan bukan hanya untuk pidana umum, tetapi juga mengusulkan untuk terpidana korupsi dan terpidana narkoba. 

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, mengatakan usulan tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. 

“Saat ini, prosesnya masih dalam tahap verifikasi oleh DitjenPAS,” ujar Sihabudin, Senin (17/3/2025).

1. 6 orang terpidana korupsi diusulkan dapat remisi

Kepala Lapas Kelas II B Selong, Ahmad Sihabuddin (IDN Times/Ruhaili)

Dari total 308 narapidana yang diusulkan, 152 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana umum, sedangkan sisanya terdiri dari 150 narapidana kasus tindak pidana narkotika dan 6 orang kasus tindak pidana korupsi. Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Sihabudin menegaskan bahwa pengusulan remisi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Seluruh proses pengusulan juga dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online, setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas. 

“Tidak ada pengecualian, selama narapidana memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UU, mereka akan diusulkan untuk mendapatkan remisi," jelas Sihabuddin. 

2. Diusulkan karena memenuhi syarat

Editorial Team

EditorLinggauni
EditorRuhaili

Tonton lebih seru di