Lombok Timur, IDN Times – Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momen yang paling ditunggu oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong. Sebab pada hari itu, mereka akan mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Pada Hari Raya Idul Fitri ini, Lapas Kelas II B Selong, mengusulkan sebanyak 308 warga binaan untuk memperoleh remisi. Warga binaan yang diusulkan bukan hanya untuk pidana umum, tetapi juga mengusulkan untuk terpidana korupsi dan terpidana narkoba.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, mengatakan usulan tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
“Saat ini, prosesnya masih dalam tahap verifikasi oleh DitjenPAS,” ujar Sihabudin, Senin (17/3/2025).