Praya, IDN Times - Bersama Polres Lombok Tengah, Pengadilan Negeri Praya melakukan eksekusi pengosongan lahan demi pembangunan Jalan Bypass dari Bandara Internasional Lombok (BIL) menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuta Mandalika.
Lahan seluas 22,60 are atau 2.260 meter persegi yang berlokasi di Dusun Lamben, Desa Segala Anyar, Kecamatan Pujut, dieksekusi, pada Selasa (29/12/2020) untuk akses pembuatan jalan bypass yang akan menghubungkan bandara dengan nama resmi Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid itu ke kawasannya yang akan menggelar MotoGP Mandalika.