Kupang, IDN Times - Jonas Salean, mantan Wali Kota Kupang, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kota Kupang. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar.
Penahanan Jonas dilakukan pada Kamis (16/10/2025) usai memenuhi panggilannya sebagai tersangka oleh Kejati NTT. Ia menjalani pemeriksaan sejak pagi dan sempat istirahat makan siang sebelum kembali melanjutkan pemeriksaan pukul 13.30 WITA.
Jonas kemudian keluar dari Ruang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT dengan mengenakan rompi tahanan pukul 17.38 WITA. Ia langsung digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Kupang.
