Ilustrasi hukum tanpa pandang bulu. (pexels.com/Pavel Danilyuk)
Tuntutan lainnya terhadap terdakwa Fajar yakni menyatakan Fajar dengan sengaja telah melakukan tipu muslihat dan/atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Fajar juga dinyatakan telah dengan sengaja dan tanpa hak mempertunjukan, mendistribusikan, menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Tuntutan terakhir, agar barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan. Kejati NTT menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, memberikan perlindungan kepada anak, dan memastikan keadilan bagi korban.
“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan berkomitmen melindungi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas JPU dalam persidangan.