Fajar, eks Kapolres Ngada membawa sebuah buku selama sidang putusan sela di PN Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Fajar sendiri tiba di Ruang Sidang Cakra PN Kupang pukul 10:10 WITA mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang hitam. Ia menggunakan masker berwarna hitam saat turun dari bus tahanan.
Fajar langsung digiring keluar dari ruangan sidang begitu tuntutan tersebut selesai dibacakan oleh jaksa pukul 11:57 WITA.
Fajar sendiri terjerat kasus berlapis yang mencakup kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, eksploitasi seksual anak, penyebaran konten asusila melalui media elektronik, serta penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini terungkap pada awal 2025 setelah Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri melacak unggahan video pelecehan di situs porno Australia. Fajar dinonaktifkan dari jabatannya sejak 24 Februari 2025, dipecat secara etik pada Maret 2025, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2025.