Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dan tersangka wanita F (20) saling bantah dalam persidangan. Fajar membantah bertemu dengan tersangka F (20) yang membawa korban anak 5 tahun. Sedangkan tersangka F balik menampik bantahan eks Kapolres Ngada.
Tersangka F atau SHDR juga mengungkap pertemuannya dengan mantan polisi itu melalui seorang perantara bernama Vita Kune (VK). Dia yang mulanya bertemu dengan Fajar, namun ditolak karena tak sesuai profil Michat.