Kupang, IDN Times - Kasus asusila dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, bakal berlanjut dengan sidang yang menghadirkan saksi-saksi sekaligus korban.
Sidang ini bakal berlanjut pekan depan, 28 Juli 2025, usai eksepsi berisi 18 butir keberatan yang diajukan Fajar resmi ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (21/7/2025).
Fajar pada sidang saat itu tampak menggunakan kemeja putih, mengenakan masker dan celana panjang berwarna hitam. Ia turut membawa sebuah buku kecil berwarna kelabu saat sidang yang dimulai pukul 10.05 WITA itu.