Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Kapolres Ngada akan Diadili di Kupang, Ada 8 Bukti Rekaman Asusila

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, AKBP. Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, bakal diadili di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proses peradilan ini dilakukan setelah berkas perkara Fajar dinyatakan lengkap atau P-21, Rabu (21/5/2025).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Raka Putra Dharma, proses tahap II atau pelimpahan pasti dilakukan namun kapan tepatnya masih belum bisa ia pastikan. Saat ini masih dalam koordinasi antara jaksa Kejati NTT dan penyidik Polda NTT.

"Jaksa masih menunggu kordinasi dari penyidiknya untuk rencana tahap II," sebut Raka, Senin (26/5/2025).

Fajar menjadi tahanan Polda NTT. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak 13 Maret 2025 usai dijadikan tersebut dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan penyebaran konten pornografi anak.

1. Pelimpahan dari kejaksaan tinggi ke kejaksaan negeri

Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Raka menyebut pelimpahan akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang menjadi lokus kasus asusila yang dilakukan oleh mantan polisi ini. Fajar sendiri diketahui meminta tersangka F atau SDHR (20) membawa korban yang pada 2024 lalu berusia 5 tahun ke sebuah hotel di Kota Kupang.

Fajar juga diduga melakukan tindakan asusila terhadap 2 korban anak yang berusia 13 dan 16 tahun.

"Biasanya dibawa Kejari Kota Kupang sesuai lokus kejadiannya," tambah Raka.

2. Penyerahan Fajar berserta barang bukti

Ilustrasi barang bukti kasus. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Ilustrasi barang bukti kasus. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Pelimpahan Fajar ke Kupang disertai dengan barang bukti kasus ini. Barang bukti dalam kasus asusila eks Kapolres Ngada ini antara lain delapan rekaman video asusila, rekaman CCTV hotel, dokumen registrasi hotel, pakaian korban, hasil visum dan ponsel Fajar.

"Untuk selanjutnya jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti," tukasnya.

3. Polda NTT koordinasi tahap II

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, secara terpisah menyatakan pelimpahan eks Kapolres Ngada serta barang bukti segera dijadwalkan. 

"Iya segera kita lakukan tahap dua, menyerahkan tersangka dan barang bukti," jawab Patar.

Ia menyebut penyidik dari Unit PPA, Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT, sementara berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penyerahan eks Kapolres Ngada.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra F.D. Bali Mula
Linggauni -
Putra F.D. Bali Mula
EditorPutra F.D. Bali Mula
Follow Us