Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan mal Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada. Zaini Arony menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) pembangunan mal LCC.
Sebelumnya, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Direktur PT Tripat Lombok Barat Lalu Azril Sopiandi dan eks Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha.
"Penyidik menetapkan tersangka terhadap Zaini Arony. Beliau mantan Komisaris Utama PT Tripat dan juga sebagai mantan Bupati Lombok Barat periode 2009-2014 dan 2014-2015. Kasusnya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi antara PT Tripat dengan PT Bliss tahun 2013," kata Penyidik Kasus LCC, Hasan Basri, Senin (24/2/2025).