Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony mengenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KSO pembangunan LCC di Desa Gerimax Kecamatan Narmada Lombok Barat, Senin (24/2/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan mal Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada. Zaini Arony menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) pembangunan mal LCC.

Sebelumnya, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Direktur PT Tripat Lombok Barat Lalu Azril Sopiandi dan eks Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha.

"Penyidik menetapkan tersangka terhadap Zaini Arony. Beliau mantan Komisaris Utama PT Tripat dan juga sebagai mantan Bupati Lombok Barat periode 2009-2014 dan 2014-2015. Kasusnya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi antara PT Tripat dengan PT Bliss tahun 2013," kata Penyidik Kasus LCC, Hasan Basri, Senin (24/2/2025).

1. Penyidik beberkan peran eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony

Eks Bupati Lombok Barat Zainy Arony dibawa ke mobil tahanan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hasan membeberkan peran tersangka Zaini Arony dalam kasus dugaan korupsi KSO pembangunan LCC. Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh penyidik dari hasil penyidikan, pada bulan Juni - November 2013, ada beberapa peran tersangka.

Pertama, tersangka Direktur PT Tripat Lombok Barat Lalu Azril Sopiandi kepada PT Bliss sekitar Juni 2013. Kemudian tersangka Zaini Arony ikut berperan secara aktif dalam beberapa pertemuan yang membahas tentang KSO antara PT Tripat Lombok Barat dan PT Blis Pembangunan Sejahtera.

Kemudian, tersangka Zaini Arony juga menerbitkan surat KSO antar PT Tripat Lombok Barat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

"Belau juga menyetujui dan menghadiri persetujuan KSO antara PT Tripat dengan PT Blis pada tanggal 18 November 2013 di Hotel Sentosa Senggigi," jelas Hasan.

2. Kerugian negara Rp39 miliar

Eks Bupati Lombok Barat Zainy Arony ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KSO pembangunan LCC. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hasan menjelaskan eks Bupati Lombok Barat itu mengetahui dan menyetujui KSO antar PT Tripat Lombok Barat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Setelah penetapan tersangka, Zaini Arony langsung ditahan di Lapas Praya Lombok Tengah.

Dalam kasus ini, kerugian negara sebesar Rp39 miliar. Kepada yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

3. Zaini Arony ajukan permohonan menjadi tahanan kota

Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KSO pembangunan LCC. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Penasehat Hukum Zaini Arony, Hijrat Prayitno mengatakan dia menghormati penyidik pidsus Kejari NTB yang langsung menahan kliennya pascaditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka.

Di sisi lain, Zaini Arony mengajukan permohonan menjadi tahanan kota. "Sudah diajukan, tapi penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan belum diberikan oleh kejaksaan," terangnya.

Diketahui, PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera melakukan KSO pembangunan LCC. Salah satu poin krusial dalam KSO tersebut adalah melegalkan sertifikat hak guna bangunan atas tanah tempat dibangunnya LCC diagunkan di bank.

Total luas tanah yang merupakan aset Pemda Lombok Barat untuk pembangunan LCC sebanyak 8,4 hektare. Terdiri dari sertifikat 01 dan 02. Sertifikat 01 diagunkan di Bank Sinarmas dan berstatus kredit macet.

Namun, Bank Sinarmas belum melakukan eksekusi lahan yang diagunkan tersebut. Sedangkan sertifikat 02 telah disita oleh penyidik Pidsus Kejati NTB.

Editorial Team