Dompu, IDN Times - Mantan anggota brimob inisial CM (30) dan istrinya, LF (35) di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Satres Narkoba, Sabtu malam (4/1/2025). Mereka dibekuk di kosnya di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja dengan sejumlah Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu.
"Keduanya ditangkap oleh tim Satres Narkoba di dalam kosnya, setelah kami dapat laporan dari masyarakat," kata Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Muh Sofyan Hidayat dikonfirmasi Minggu (5/1/2025).