Eks Anggota Brimob di Dompu dan Istrinya Ditangkap karena Jual Sabu

Dompu, IDN Times - Mantan anggota brimob inisial CM (30) dan istrinya, LF (35) di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Satres Narkoba, Sabtu malam (4/1/2025). Mereka dibekuk di kosnya di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja dengan sejumlah Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu.
"Keduanya ditangkap oleh tim Satres Narkoba di dalam kosnya, setelah kami dapat laporan dari masyarakat," kata Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Muh Sofyan Hidayat dikonfirmasi Minggu (5/1/2025).
1. BB sabu dan uang belasan juta disita
BB yang berhasil disita dari kedua terduga pelaku berupa 8 klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,74 gram, 2 timbangan digital dan 1 alat hisap. Kemudian beberapa klip plastik kosong, gunting, korek api modifikasi, tas kecil, dompet dan uang tunai Rp11.592.000 diduga hasil jualan sabu.
"Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa pasangan ini aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Dompu," terang mantan Kapolsek Soromandi ini
2. Beli sabu dari Bima
Usai penangkapan, Pasutri tersebut langsung digelandang ke Mako Polres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut. Dihadapan penyidik, mereka mengakui bahwa BB yang disita merupakan miliknya.
"Keduanya membeli barang haram itu dari rekannya di wilayah Kabupaten Bima, kemudian rencananya akan mereka edarkan di Dompu," bebernya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
3. Minta dukungan warga berantas narkoba
Sofyan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Dompu. Untuk itu, ia berharap dukungan masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas warga yang mencurigakan.
"Kami minta kerja sama masyarakat agar cepat laporkan jika mengetahui aktivitas warga yang berkaitan dengan narkoba," pungkasnya.