Efisiensi Anggaran, Kemenkeu Pangkas Dana TKD NTB Setengah Triliun

Mataram, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) lingkup provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) lebih dari setengah triliun atau sebesar Rp588,6 miliar. Semula, pagu TKD lingkup Provinsi NTB berdasarkan Perpres No. 201 Tahun 2024 sebesar Rp20,07 triliun.
Setelah keluarnya instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran, dana transfer ke daerah tahun 2025, yang ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, dana TKD lingkup Provinsi NTB berkurang menjadi Rp19,48 triliun.
1. DAK Fisik dipangkas Rp480 miliar
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB Ratih Hapsari Kusumawardani di Mataram, Kamis (6/2/2025) menjelaskan komponen dana TKD yang dilakukan efisiensi di lingkup Provinsi NTB adalah Dana Alokasi Umum (DAU) dan DAK Fisik sebesar Rp588,6 miliar lebih. Dana TKD yang paling besar dipangkas adalah DAK Fisik sebesar Rp480,8 miliar, sedangkan DAU sebesar Rp107,79 miliar.
Sebelumnya, besaran pagu DAU lingkup Provinsi NTB sebesar Rp10,83 triliun, dipangkas sebesar Rp107,79 miliar. Sehingga pagu DAU 2025 menjadi Rp10,72 triliun. Sedangkan pagu DAK Fisik dari sebelumnya Rp1,159 triliun dipangkas sebesar Rp480,8 miliar, sehingga menjadi Rp678,6 miliar.