Mataram, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) lingkup provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) lebih dari setengah triliun atau sebesar Rp588,6 miliar. Semula, pagu TKD lingkup Provinsi NTB berdasarkan Perpres No. 201 Tahun 2024 sebesar Rp20,07 triliun.
Setelah keluarnya instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran, dana transfer ke daerah tahun 2025, yang ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, dana TKD lingkup Provinsi NTB berkurang menjadi Rp19,48 triliun.