Mataram, IDN Times - Seorang dukun pijat berinisial N (65) asal Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli pasiennya yang berinisial M (53). Korban M merupakan seorang penderita stroke yang beralamat di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan terduga pelaku N dilaporkan oleh adik ipar korban berinisial S. Adik ipar korban menyaksikan kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
“Pelaku N sudah kami amankan,” kata Yogi, Senin (2/9/2024)
