Mataram, IDN Times - Pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan belum ada permintaan dari Kepolisian Resor Bima Kota terkait penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) di Kabupaten Bima. Anggarannya sebesar Rp39 miliar.
"Soal itu (permintaan audit kerugian negara), belum ada," kata Kepala Bagian Umum BPKP NTB Irwan Supriadi seperti dilansir dari ANTARA pada Kamis (17/11/2022).
Namun, lanjut dia, berdasarkan konfirmasi internal, bidang investigasi sudah pernah dihubungi oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota terkait kasus tersebut.
"Memang pihak kami pernah dihubungi, tetapi itu masih sebatas konsultasi, belum ada permintaan audit," ujarnya.