Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB berinisial RHS sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Kamis (13/2/2025). Foto istimewa
Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka yaitu Eks Direktur PT Lombok Plaza inisial DS dan eks Sekretaris Daerah (Sekda) NTB inisial RHS. DS lebih dulu ditetapkan tersangka pada 7 Januari 2025 dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
Sedangkan RHS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati NTB pada Kamis (13/2/2025). Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda NTB, Kepala Dinas Dikpora NTB dan Asisten I Setda NTB itu langsung ditahan di Lapas Praya, Lombok Tengah.
Dalam pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan NCC, PT. Lombok Plaza yang menjadi mitra Pemda membangun gedung pengganti di tempat lain. Sesuai rencana anggaran dan biaya (RAB), bangunan gedung pengganti Labkesda senilai Rp12 miliar.
"Namun Pemda dalam hal ini menerima aset sebesar Rp6,5 miliar. Sehingga terjadi kekurangan penerimaan yang seharusnya sesuai rencana anggaran biaya pembangunan Labkesda itu sebesar Rp12 miliar. Ini diterima oleh Pemda sebesar Rp6,5 miliar," kata Indra
Nilai pembangunan gedung pengganti Labkesda sebesar Rp12 miliar merupakan kesepakatan antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza selaku mitra Pemda. Hal itu juga mengacu Permenkes Nomor 605 Tahun 2008. Dinas PU juga telah menghitung RAB untuk gedung pengganti Labkesda senilai Rp12 miliar.
"Namun dalam perjalannya dibangun hanya senilai Rp6,5 miliar dan diserahterimakan sebesar Rp6,5 miliar," jelasnya.
Dari pembangunan gedung pengganti Labkesda, masih ada kekurangan sebesar Rp5,5 miliar. Tersangka RHS menerima serah terima gedung pengganti Labkesda saat menjabat Sekda NTB pada 2016.
Tersangka menerima gedung pengganti Labkesda yang telah dibangun PT Lombok Plaza yang nilainya hanya Rp6,5 miliar.
"Jadi dia menerima aset Pemda yang kurang tadi. Seharusnya diterima adalah Rp12 miliar," jelas Indra.