Bima, IDN Times - Demonstran yang melakukan blokade jalan masih ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polres Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bertambah. Dari sebelumnya 16 orang, kini bertambah menjadi 18 orang tersangka. Dua orang baru menyerahkan diri ke polisi dan mengaku terlibat dalam aksi blokade jalan itu.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Operasi Polres Bima, Kompol Herman yang dikonfirmasi, Rabu pagi (9/8/2023). Dua tahanan baru masing-masing bernama Afrizal dan Atria alias Ompu Pana.
"Mereka datang serahkan diri pada Senin (7/8/2023) kemarin. Alasannya, mereka ingin bertanggung jawab seperti 16 rekannya yang lain," kata Herman pada IDN Times.