Lombok Tengah, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat memvonis hukuman lima tahun penjara kepada dua terdakwa berinisial CH dan AB. Keduanya terbukti melakukan menipuan pada investor jual beli tanah di Desa Kateng, Kecamatan Praya Bara.
"Terdakwa inisial CH dan inisial AB divonis 5 Tahun penjara dengan denda Rp3 miliar sub 6 bulan penjara," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Arin seperti dikutip dari ANTARA pada Selasa (13/12/2022).
Ia mengatakan, vonis hakim terhadap terdakwa CH lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 7 Tahun penjara dan vonis terdakwa AB sama dengan tuntutan JPU yakni 5 Tahun penjara. Kedua terdakwa dituntut dengan pasal berlapis yakni pertama kesatu pasal 378 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan kedua kesatu Pasal 3 UU tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Atas vonis hakim tersebut terdakwa mengajukan banding dan JPU juga banding," katanya.