Dua Tahun Bekerja di Batam, 7 Warga NTT Tidak Mendapat Upah

Kupang, IDN Times - Sebanyak 7 perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang jadi pekerja rumah tangga (PRT) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka tidak diberi upah selama dua tahun bekerja di sana. Dugaan eksploitasi pekerja ini dilakukan oleh sebuah perusahaan inisial PT TM.
Satuan tugas (Satgas) NTT Peduli - Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak pun menangani kasus 7 perempuan ini. Mereka melakukan advokasi agar gaji mereka semua dapat dibayarkan.
Ketua DPD Satgas NTT Peduli, Musa Mau, menyebut 7 perempuan ini 5 warga berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan 2 warga Malaka.
1. Modus penahanan gaji
Awalnya, tiket penerbangan ke Batam ditanggung oleh perusahaan setelah perekrutan selesai. Perekrutan sendiri melalui agen dari Kupang dan Atambua dengan kontrak kerja 2 tahun.
Mereka tiba dan langsung bekerja dengan kewajiban pemotongan gaji 4-6 bulan tapi kemudian gaji mereka tak diberikan karena ditahan perusahaan. Perusahaan beralasan penyerahan gaji dilakukan usai kontrak berakhir.
"Tapi ternyata begitu selesai kontrak, mereka disuruh pulang saja ke kampung, nanti baru gaji baru akan ditransfer, tapi ternyata tidak dikasih. Ini benar-benar menjadi modus kejahatan yang sangat luar biasa karena para pekerja dipaksa bekerja tanpa bisa menikmati gaji mereka," jelas Musa.