Kapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda. (dok. Polresta Mataram)
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui perbuatannya atas kerja sama sang pacar melakukan pencurian tersebut. Dimana, informasi tentang keberadaan mesin kopi tersebut disampaikan oleh NIF kepada LMS. Atas informasi tersebut terduga pelaku LMS sepakat untuk mencuri mesin dimaksud.
Dengan membuka paksa pintu salah satu kamar kos menggunakan benda keras, terduga pelaku langsung masuk dan mengambil barang tersebut. Kemudian membawa kabur ke salah satu tempat dengan menggunakan sepeda motor dan si perempuan yang memegang barang curian tersebut.
"Terduga melakukan pencurian atas kesepakatan keduanya, di mana terduga merusak pintu kamar tersebut menggunakan batu dan benda keras lainnya," terangnya.
Kedua terduga pelaku sudah diamankan polisi. Hanya saja pelaku perempuan diamankan Unit PPA Polresta Mataram, sedangkan yang pria diamankan di Polsek Ampenan.