Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi asusila. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi asusila. (IDN Times/ Agung Sedana)

Intinya sih...

  • Pemerkosaan terjadi saat remaja berteduh dari hujan di lokasi wisata LLBK

  • Korban mengenali pelaku yang memaksa dan mengancamnya, bahkan sempat melawan

  • Kasus ditangani oleh polisi sesuai laporan korban dan ibunya, pelaku juga dikenali oleh korban

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times -Seorang remaja di Kota Kupang menjadi korban pemerkosaan disertai ancaman kekerasan saat tengah berteduh dari hujan di lokasi wisata Kelurahan Lahi-lai Bissi Koepan (LLBK), Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat, mengonfirmasi bahwa peristiwa nahas tersebut terjadi pada Rabu (14/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Kejadian ini menambah daftar keprihatinan terkait keamanan di ruang publik, terutama pada jam-jam rawan.

Insiden bermula ketika korban bersama seorang teman laki-lakinya memutuskan untuk berteduh di area kawasan wisata tersebut akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Kupang. Namun, dalam suasana tersebut, korban justru mengalami tindakan kekerasan dan ancaman dari pelaku yang memanfaatkan situasi sepi.

Penafian: artikel ini memuat informasi tentang kekerasan seksual yang mungkin dapat memicu trauma bagi sebagian pembaca, terutama penyintas. Kami menyarankan untuk mempertimbangkan kondisi emosional sebelum melanjutkan pembacaan. Kebijaksanaan pembaca sangat diharapkan.

1. Terjadi di kawasan wisata

Satbinmas Polresta Kupang Kota gelar patroli dialogis di Pantai LLBK. (Dok Polresta Kupang Kota)

Dalam laporan tersebut korban mengakui sedang berteduh. Tak lama kemudian datang terduga pelaku RL alias Robet dan YN alias Yan. Mereka menyuruh teman korban pulang karena Robert mengenali korban. Sebelumnya ia mempertanyakan apa yang mereka lakukan di tempat tersebut pada dini hari itu. Korban menjelaskan kalau ia dan temannya terjebak hujan.

Robert lalu memaksa korban menuju pos jaga di kawasan wisata LLBK saat itu. Sesampainya di tempat kejadian perkara itu pelaku memaksa korban melepas pakaian dan terus memeluk korban. Ia juga mendesak korban untuk mengikuti kemauannya.

"Laporan korban ini sementara kita tangani," ujar Kapolsek, Kamis (15/1/2026).

2. Korban sempat gigit tangan pelaku

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pelaku sempat menghentikan perbuatannya karena ada suara sepeda motor yang terjatuh. Kedua pria itu masih memeriksa keadaan hingga mereka memindahkan korban ke bangunan pusat kuliner di tepi Pantai LLBK. Tangan korban ditarik lokasi tersebut.

Terduga pelaku Yan juga terlibat dengan memegang kedua tangan korban hingga tak berdaya. Mereka mengancam korban akan dibunuh dan dibuang ke laut bila berteriak atau terus melawan. Sebelumnya korban sempat melawan dan menggigit tangan Yan.

"Korban pun hanya bisa pasrah karena mengaku diancam oleh kedua pria dewasa ini," tandasnya.

3. Korban mengenali para pelaku

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/B/03/I/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 14 Januari 2026. Korban juga ditemani ibunya saat membuat laporan polisi di Polsek Kota Lama. Dalam laporan itu disebut kedua terduga pelaku merupakan warga Kampung Sabu, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang yang juga dikenali oleh korban.

"Kasusnya ditangani piket Unit Reskrim dan diserahkan ke Unit PPA Polsek Kota Lama untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Editorial Team