Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Personel Sat Lantas Polres Sukabumi (IDN Times/Istimewa)

Kupang, IDN Times - Dua anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Pemecatan ini dilakukan karena keduanya terbukti melakukan pelanggaran etik berat yakni hubungan seks sesama jenis. 

Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Pol Henry Novika Chandra, membenarkan keputusan tersebut pada Sabtu malam (22/3/2025). Ia menyebutkan bahwa sidang etik terhadap kedua anggota berlangsung di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT pada Kamis (20/3/2025).

1. Proses sidang kode etik Polda NTT

Ilustrasi polisi dipecat karena seks semasa jenis. (pexels.com/Kindel Media)

Dua anggota yang diberhentikan adalah Brigpol L, anggota Ba Ditlantas Polda NTT, serta IPDA H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. Keduanya menjalani sidang etik secara bergantian dalam satu hari.

Brigpol L disidang dalam sesi pertama pukul 09.00–11.00 WITA. Ia dijatuhi sanksi PTDH karena melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang menilai Brigpol L tidak jujur selama pemeriksaan dan tindakannya dinilai mencoreng citra Polri.

"Sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025," ujar Henry.

2. Proses sidang etik kedua

Editorial Team

Tonton lebih seru di