Kupang, IDN Times - Dua anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Pemecatan ini dilakukan karena keduanya terbukti melakukan pelanggaran etik berat yakni hubungan seks sesama jenis.
Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Pol Henry Novika Chandra, membenarkan keputusan tersebut pada Sabtu malam (22/3/2025). Ia menyebutkan bahwa sidang etik terhadap kedua anggota berlangsung di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT pada Kamis (20/3/2025).