Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pengembangan budidaya mutiara di Desa Malaka Lombok Utara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Dua investor penanaman modal asing (PMA) berebut memperoleh perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pengembangan budidaya mutiara dan pariwisata pada zona yang sama di Tanjung Ringgit, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua investor asing itu adalah PT Eco Solutions Lombok (ESL) dan PT Autore Pearl Culture (APC). PT ESL merupakan investor asal Swedia, berencana berinvestasi dalam pengembangan pariwisata di Tanjung Ringgit. Sedangkan PT APC merupakan investor asal Australia telah mengembangkan budidaya mutiara di zona D Tanjung Ringgit, Lombok Timur.

1. PT APC klaim jalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum

Kuasa Hukum PT APC, Donal Fariz. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kuasa Hukum PT APC, Donal Fariz, Kamis (30/1/2025) menjelaskan selama menjalankan kegiatan usaha, kliennya selalu berupaya untuk patuh dan mengikuti ketentuan perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan izin terhadap zona D wilayah Tanjung Ringgit.

Dia menjelaskan pemanfaatan zona D di wilayah Tanjung Ringgit berdasarkan persetujuan dan ekomendasi tertulis yang telah didapatkan dari Dinas Perikanan Lombok Timur dan Bupati Lombok Timur sejak 30 September 2010.

Selain itu, dukungan yang diberikan oleh masyarakat desa sekitar antara lain melalui surat Dukungan Masyarakat Nelayan Desa Pulau Maringkik pada 11 Oktober 2012.

Dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, PT APC pada saat ini sedang melakukan penyesuaian perizinan. Sebagaimana dipersyaratkan, pengurusan perizinan telah dilaksanakan sejak Agustus 2024, dan saat ini sedang menunggu persetujuan KKP.

2. PT APC sebut tidak dilarang budidaya mutiara di kawasan pariwisata sesuai RTRW NTB

Editorial Team

Tonton lebih seru di