Lombok Timur, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengerukan dan penataan Dermaga Labuhan Haji. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,3 miliar.
Pengerukan dermaga Labuhan Haji itu dilakukan pada tahun 2016 lalu. Namun proyek itu tidak tuntas dikerjakan. Sejumlah pihak telah dipanggil oleh kejaksaan untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Bupati Lombok Timur H Ali Bin Dachlan.
Pagu anggaran proyek itu senilai kurang lebih Rp38,9 miliar. Namun kerugian yang dialami negara diduga sebanyak Rp6,3 miliar. Penetapan tersangka sudah dilakukan pada Kamis, 11 November 2021.