Kupang, IDN Times - Dua mahasiswi asal Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, menjadi tersangka kasus promosi judi online (judol) dan terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Keduanya adalah AT (20) dan SMN (20). Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyerahkan mereka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (23/10/2025).
"Keduanya ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online Piubet melalui media sosial Instagram," terang Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mewakili Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko.