Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi judi online (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi judi online (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Intinya sih...

  • Dua mahasiswi Kupang terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar karena promosi judi online (judol).

  • Keduanya ditangkap oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT setelah mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram.

  • Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Dua mahasiswi asal Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, menjadi tersangka kasus promosi judi online (judol) dan terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Keduanya adalah AT (20) dan SMN (20). Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyerahkan mereka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (23/10/2025).

"Keduanya ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online Piubet melalui media sosial Instagram," terang Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mewakili Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko.

1. Dilimpahkan ke kejaksaan

Dua mahasiswi di Kupang tersangka promosi judol. (Dok Humas Polda NTT)

Dalam keterangan tertulisnya, jelas Henry, berkas perkara kedua warga Kupang ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Sebelum dilimpahkan, kedua tersangka sudah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polda NTT.

"Untuk tersangka SMN, kelengkapan berkas disampaikan melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B-4118/N.3.1/Eku.1/10/2025 tertanggal 4 Oktober 2025 tentang pemberitahuan penyidikan telah lengkap," tukas dia.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti turut didampingi penasihat hukum Fitri dan orang tua masing-masing, lalu diterima jaksa peneliti masing-masing Kadek Widiantari, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Frince Welmince Amnifu, dan Rindaya Sitompul.

2. Dideteksi Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT

ilustrasi cyber security(pexels.com/Pixabay)

Kedua tersangka diciduk Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT saat patroli siber di media sosial Instagram pada pertengahan tahun 2025 karena mempromosikan situs judi online.

Tersangka AT memposting konten berisi tautan menuju situs Piubet di akun Instagram miliknya yang memiliki 3.901 pengikut. Berdasarkan hasil penelusuran, promosi ini dilakukan AT sejak April 2025.

"Setelah penyelidikan lebih lanjut, AT pun kita amankan pada 14 Juli 2025 di kediamannya di Kupang Tengah," tukasnya.

Polisi menyita satu unit handphone OPPO A92 dari tangan AT serta akun Instagram-nya, akun email, akun WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, dan print tangkapan layar konten promosi situs judi online.

Begitu pun tersangka SMN, terdeteksi aktif mempromosikan situs judol Minobet dan Piubet di akun Instagram dengan 10,8 ribu pengikut. Polisi untuk menyita handphone Redmi, akun Instagram, akun email, SIM card Indosat, akun WhatsApp, serta akun DANA dari tangan SMN.

"Dia sempat mengganti nama akunnya namun tetap membuat story promosi situs judi online," kata dia.

3. 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar

ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)

Berdasarkan bukti digital dan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta tersangka, keduanya terbukti dengan sengaja menyebarluaskan konten judol secara daring dan maraknya praktik ini meresahkan masyarakat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk tersangka SMN, penyidik juga menambahkan Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena perbuatannya dilakukan berulang kali.

"Ancaman hukuman bagi keduanya, pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar. Ini adalah tindak pidana serius yang merusak moral generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Kapolda NTT tidak akan mentolerir pelanggaran ini,” ujarnya.

Tim Siber Ditreskrimsus Polda juga terus mendeteksi akun-akun yang terlibat dalam penyebaran situs judol di wilayah hukum NTT dan masif di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Editorial Team