Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua Dosen Unram Dilaporkan soal Kasus Pelecehan Verbal pada Mahasiswi
Ketua Satgas PPKS Unram Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Dua oknum dosen Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) dilaporkan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Dua oknum dosen tersebut diduga melakukan pelecehan seksual verbal terhadap mahasiswi.

Saat ini, Satgas PPKS Unram sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor sebelum mengeluarkan rekomendasi ke Rektorat. "Kita sudah terima laporannya, kita sedang pemeriksaan saksi-saksi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kurang dari 30 hari kita sudah mengeluarkan rekomendasi," kata Ketua Satgas PPKS Unram Joko Jumadi dikonfirmasi di Mataram, (18/5/2026).

1. Satgas PPKS terima dua laporan kasus pelecehan verbal

Gedung Rektorat Universitas Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Joko mengungkapkan pihaknya menerima dua laporan kasus pelecehan verbal dari empat mahasiswi. Kasus pertama dilaporkan seorang mahasiswi dengan terlapor satu orang dosen. Kemudian kasus kedua dilaporkan tiga mahasiswi dengan terlapor satu dosen.

"Tapi semuanya itu adalah kekerasan seksual verbal, lebih ke verbal. Candaan-candaan seksis gitu. (Terlapor) ngomong yang tidak pada tempatnya," jelas Joko.

Joko mengungkapkan saat ini, Satgas PPKS Unram sudah melakukan klarifikasi terhadap satu terlapor. Sementara, satu dosen lainnya belum dilakukan klarifikasi.

Salah satu dosen yang dilaporkan melakukan pelecehan verbal di depan kelas saat perkuliahan, sehingga kata Joko, korbannya akan banyak. "Karena kan di depan kelas candaan-candaan seksis gitu, didengar oleh yang lain," ungkapnya.

2. Terancam sanksi berat

Ilustrasi korban pelecehan verbal (pexels.com/MART PRODUCTION)

Terkait sanksi bagi dua oknum dosen tersebut, Joko mengatakan kemungkinan ada yang akan kena sanksi berat. Jika perbuatan yang dilakukan berulangkali, maka sanksi berat menanti.

"Kita belum mengambil keputusan, tapi kan kita punya kewenangan untuk memberikan sanksi ringan, sedang, sampai berat. Nah, nanti kita lihat," kata dia.

3. Satgas warning dosen dan mahasiswa

ilustrasi korban kekerasan verbal (pexels.com/Juan Pablo Serrano Arenas)

Sesuai ketentuan, kata Joko, Satgas PPKS punya waktu maksimal 30 hari untuk penanganan laporan tersebut sampai keluarnya rekomendasi. Namun, dia mengatakan dalam satu atau dua minggu ke depan sudah ada rekomendasi dari Satgas PPKS Unram.

Joko menegaskan kasus pelecehan verbal ini menjadi warning bagi dosen dan mahasiswa yang lain. Supaya jangan coba-coba melakukan pelecehan verbal di lingkungan kampus Unram.

"Kalau di kampus lain mungkin tidak ada Satgas, tidak ada sanksi. Tapi kalau Unram jangan coba-coba. Termasuk chat grup dan segala macamnya jangan coba-coba lagi di Unram, baik mahasiswa maupun dosen sama sanksinya," tegas Joko.

Editorial Team