Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251014-WA0080.jpg
Komisi III DPRD Lotim saat hearing dengan LK2T dan PDAM(IDan Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times – Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) kebingungan melakukan evaluasi kepada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM). Dampaknya dewan mengalami kendala dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap perusahaan daerah tersebut.

Penyebabnya, dewan mengklaim tidak pernah menerima laporan kinerja resmi dari perusahaan tersebut. Sehingga proses evaluasi tidak dapat dilakukan secara maksimal.

1. Tidak ada laporan resmi yang disampaikan

Ketua Komisi III DPRD Lotim, Amrul Jihadi (IDN Times/Ruhaili)

Ketua Komisi III DPRD Lotim, Amrul Jihadi, menyatakan penyebab lemahnya pengawasan karena tidak ada resmi yang disampaikan PDAM. Hal ini menyebabkan fungsi pengawasan dewan menjadi lemah, sehingga tidak bisa menilai efektivitas pengelolaan dan pelayanan PDAM kepada masyarakat.

“Gimana kami mau evaluasi kalau data saja tidak diberikan? Tentu kami tidak bisa memberikan penilaian tanpa laporan yang jelas,” ujar Amrul, saat melakukan haering dengan Lembaga Kajian dan Kebijakan Transparansi (LK2T), Selasa (14/10/2025).

2. Tekankan keterbukaan informasi

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin saat memimpin rapat LPJ Direksi PDAM (IDN Times/Istimewa)

Amrul menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan kunci untuk memastikan perusahaan daerah berjalan sesuai aturan. Ia juga menyoroti status Plt (Pelaksana Tugas) Direktur PDAM yang dinilai perlu kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Untuk mengatasi kebuntuan ini, DPRD berencana melakukan koordinasi dengan Direktorat Otonomi Daerah (Otda). Upaya ini bertujuan memperjelas dasar hukum pengelolaan PDAM dan memastikan kebijakan pemda tidak bertentangan dengan aturan pusat.

“Kita harus bekerja sesuai regulasi supaya tidak ada masalah ke depan,” tegasnya.

3. Respons PDAM

Plt. Dirut PDAM saat menyambut kedatangan Bupati (IDN Times/Istimewa)

Plt Direktur Utama PDAM Lotim, Sofiyan Hakim, membantah pihaknya menolak memberikan data kepada DPRD. Ia menjelaskan bahwa penyerahan laporan harus melalui mekanisme resmi yang diatur dalam ketentuan.

“Semua data sudah kami siapkan, tapi regulasinya mengatur laporan ke DPRD harus lewat Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang dikoordinasikan oleh Kabag Ekonomi. Kalau kami langsung menyerahkan, justru itu pelanggaran,” terang Sofiyan.

Ia menegaskan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan data dan pertimbangan yang objektif. PDAM, menurutnya, berkomitmen untuk transparan dan siap membuka informasi sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Sofiyan juga menanggapi isu internal perusahaan, termasuk soal mutasi pegawai yang ramai diperbincangkan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan internal dan diterapkan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran berat.

“Kami beri sanksi, mediasi, bahkan pemecatan bila perlu. Itu bentuk kedisiplinan agar perusahaan tetap sehat,” tegasnya.

Editorial Team