Plt. Dirut PDAM saat menyambut kedatangan Bupati (IDN Times/Istimewa)
Plt Direktur Utama PDAM Lotim, Sofiyan Hakim, membantah pihaknya menolak memberikan data kepada DPRD. Ia menjelaskan bahwa penyerahan laporan harus melalui mekanisme resmi yang diatur dalam ketentuan.
“Semua data sudah kami siapkan, tapi regulasinya mengatur laporan ke DPRD harus lewat Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang dikoordinasikan oleh Kabag Ekonomi. Kalau kami langsung menyerahkan, justru itu pelanggaran,” terang Sofiyan.
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan data dan pertimbangan yang objektif. PDAM, menurutnya, berkomitmen untuk transparan dan siap membuka informasi sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Sofiyan juga menanggapi isu internal perusahaan, termasuk soal mutasi pegawai yang ramai diperbincangkan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan internal dan diterapkan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran berat.
“Kami beri sanksi, mediasi, bahkan pemecatan bila perlu. Itu bentuk kedisiplinan agar perusahaan tetap sehat,” tegasnya.