Mataram, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB menolak pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar dan remaja.
Penolakan ini menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan pada Pasal 103 ayat 4. Dengan keluarnya PP ini, masyarakat menganggap bahwa pemerintah memperbolehkan penggunaan alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan di kalangan para pelajar.
"Kalau saya pribadi, kalau anak sekolah yang masih aktif, saya tidak setuju diberikan alat kontrasepsi. Kalau anak sekolah harus diberikan edukasi bukan alat kontrasepsi. Mereka harus diberikan edukasi terkait pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi," kata Kepala DP3AP2KB NTB Nunung Triningsih di Mataram, Rabu (14/8/2024).