DP3AP2KB NTB Tolak Pemberian Alat Kontrasepsi kepada Pelajar

Mataram, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB menolak pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar dan remaja.
Penolakan ini menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan pada Pasal 103 ayat 4. Dengan keluarnya PP ini, masyarakat menganggap bahwa pemerintah memperbolehkan penggunaan alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan di kalangan para pelajar.
"Kalau saya pribadi, kalau anak sekolah yang masih aktif, saya tidak setuju diberikan alat kontrasepsi. Kalau anak sekolah harus diberikan edukasi bukan alat kontrasepsi. Mereka harus diberikan edukasi terkait pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi," kata Kepala DP3AP2KB NTB Nunung Triningsih di Mataram, Rabu (14/8/2024).
1. Menimbulkan banyak persepsi
Nunung mengatakan terbitnya PP No. 28 Tahun 2024 menimbulkan banyak persepsi di masyarakat. Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta segera mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan supaya tidak menimbulkan persepsi yang macam-macam terkait PP tersebut.
"Seharusnya Peraturan Pemerintah itu dari awal tegas saja. Supaya jangan menimbulkan persepsi kita yang macam-macam. Niatnya baik tapi belum tentu diterima dengan baik. Karena penjelasannya, harus menunggu Peraturan Menteri Kesehatan. Kita menunggu, semoga di Peraturan Menteri Kesehatan itu lebih tegas bahwa alat kontrasepsi ini hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah," ujar Nunung.
2. Setuju jika untuk remaja yang sudah menikah
Nunung menyatakan pihaknya setuju apabila alat kontrasepsi diberikan kepada pelajar atau remaja yang sudah menikah. Tujuannya untuk menunda kehamilan sampai memenuhi syarat dari segi kesehatan dan kesiapan mental.
"Karena ada memang anak-anak yang mendapatkan dispensasi nikah, kita berikan edukasi supaya menunda kehamilan. Dia memang harusnya mendapat edukasi. Tapi kalau memang alat kontrasepsi itu diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk menunda kelahiran, saya setuju," kata Nunung.
3. Ratusan pelajar dapat dispensasi nikah di NTB
Pada tahun 2023, kata Nunung, tercatat 723 pelajar yang diberikan dispensasi nikah di NTB. Namun, ia mengatakan banyak lagi yang belum tercatat. Merekalah yang seharusnya menjadi sasaran pemberian alat kontrasepsi agar menunda kehamilan sampai benar-benar siap secara kesehatan dan mental menjadi seorang ibu.
Anak yang mendapatkan dispensasi nikah pada 2023 meningkat dibandingkan tahun 2022. Pada 2022, anak yang mendapatkan dispensasi nikah sebanyak 710 orang. Pada 2023, dispensasi pernikahan anak di NTB tertinggi di Pengadilan Agama Bima sebanyak 309 orang. Kemudian Pengadilan Agama Dompu 194 orang.
Selanjutnya, Pengadilan Agama Sumbawa 87 orang, Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat 56 orang, Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah 40 orang, Pengadilan Agama Selong Lombok Timur 29 orang, Pengadilan Agama Mataram 5 orang dan Pengadilan Agama Taliwang Sumbawa Barat 3 orang.
Persentasi angka perkawinan anak di NTB pada 2023 berada di atas rata-rata nasional. Angka perkawinan anak di NTB sebesar 17,32 persen, sedangkan rata-rata nasional sebesar 6,92 persen.