Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana usai sidang tuntutan empat terdakwa korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Senin (10/10/2022). (ANTARA/Dhimas B.P

Mataram, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menangani empat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terdapat beberapa pemicu terjadinya KDRT yang ditangani DP3A Kota Mataram, salah satunya karena ingin bercerai.

"Empat kasus KDRT merupakan kasus dari Januari 2022 sampai Senin (10/10), dan keempat kasus tersebut sudah selesai," kata Kepala DP3A Kota Mataram Hj Dewi Mardiana Ariany seperti dikutip dari ANTARA pada Selasa (11/10/2022).

Menurutnya, jumlah kasus KDRT saat ini sama dengan kasus KDRT yang ditangani tahun 2021. Harapannya semoga tidak ada tambahan lagi sampai akhir tahun.

1. Penyebab KDRT

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus KDRT yang ditanganinya dari tahun ke tahun itu dipicu karena beberapa masalah. Antara lain, lantaran ingin bercerai, perebutan hak asuh anak, dan faktor ekonomi. Dalam hal ini, katanya, DP3A memberikan pendampingan bekerja sama dengan pihak Polresta Mataram. Selain itu, perempuan yang menjadi korban KDRT diberikan bantuan dalam bentuk pemulihan trauma serta bantuan kebutuhan pokok.

"Selain memberikan pendampingan secara hukum, kita juga memberikan bantuan pemulihan trauma agar korban tidak terus berpikir tentang KDRT yang dialami. Kami juga berikan bantuan makanan atau sembako," katanya. 

2. Hukuman pelaku KDRT sampai 15 tahun penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di