Bima, IDN Times - Berkas perkara dugaan korupsi dana bantuan pengadaan Sarana Produksi (Sarprodi) cetak sawah baru di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinyatakan lengkap. Kelengkapan dokumen perkara dengan dugaan kerugian negara Rp5,1 miliar ini berdasarkan konfirmasi terakhir Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mataram.
"Dokumen perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau di P21 oleh JPU," jelas Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman yang dikonfirmasi IDN Times di ruang kerjanya, Jumat (4/11/2022).