Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah pada kegiatan Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Mataram, Sabtu (8/2/2025) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebelumnya, Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah menyebutkan pihaknya menerima 18 aduan dugaan pelanggaran etik KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu di NTB. Sebanyak 16 laporan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu pada tahun 2024, sedangkan pada awal 2025 sebanyak dua pengaduan.
Tio menyebutkan 16 pengaduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu pada 2024 dengan rincian Lombok Tengah 4 aduan, Lombok Timur 4 aduan, Lombok Utara 3 aduan, Dompu 3 aduan, Lombok Barat 1 aduan dan Sumbawa 1 aduan.
Sedangkan dua pengaduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu pada awal 2025, berasal dari Kabupaten Bima dan Kota Bima.
Dia menyebutkan sepanjang tahun 2024, DKPP menerima 790 aduan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu dari 38 provinsi di Indonesia. Dari semua pengaduan tersebut, belum tentu masuk ke tahap pemeriksaan dan persidangan.
Karena DKPP akan melakukan verifikasi administrasi dan materi atas pengaduan tersebut. Jika tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan kepada pengadu.