Bima, IDN Times- Operasional gerai Alfamart yang menuai pro kontak di Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditanggapi Corporate Communications Alfamart Lombok, Sofi'i. Sebelumnya, warga setempat melakukan aksi demo menolak operasional ritel modern ini karena belum memiliki izin.
Saat jumpa pers Rabu (24/8/2022) di Kota Bima, Sofi'i mengaku pihaknya sedang melengkapi sejumlah tuntutan masyarakat. Di antaranya izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di DPMPTSP.
"Sebenarnya IMB itu sudah ada. Ceritanya kan gini, awalnya kita sewa Ruko. Dokumen Ruko itu sudah lengkap termasuk IMB-nya," jelas dia.