Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) memeriksa nelayan asal Pulau Parumaan, Kabupaten Sikka, NTT, karena penggunaan bom ikan. Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, dalam keterangannya Selasa (20/1/2026) menyebut satu terduga pelaku telah diamankan.
Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial RN dan UD atas laporan penggunaan bom ikan di wilayah perairan Pulau Parumaan. Penindakan tersebut berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti personel Ditpolairud Polda NTT pada Sabtu (17/1/2026).
