Kepala Dislutkan NTB Muslim. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Terkait kasus yang terjadi di Pantai Duduk, Desa Batulayar, Lombok Barat mengenai sempadan pantai yang disertifikatkan oleh oknum pengusaha, Muslim tidak berani mengatakan itu menyalahi aturan. Karena di NTB, belum ada satupun Pemda kabupaten/kota yang sudah menetapkan garis sempadan pantai. Padahal dalam Perpres No. 51 Tahun 2016, Pemda kabupaten/kota diminta menetapkan garis sempadan pantai yang dimasukkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 21 Tahun 2018, kata Muslim, garis sempadan pantai menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah. Sehingga tidak lagi dipatok garis sempadan pantai 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat berdasarkan Perpres No. 51 Tahun 2016.
Menurutnya, semakin cepat Pemda kabupaten/kota menetapkan garis sempadan pantai maka potensi gesekan sosial di lapangan akan bisa ditekan. Seperti kasus yang terjadi di Pantai Duduk Lombok Barat dan Lombok Tengah, hal tersebut akibat belum ditetapkannya garis sempadan pantai oleh Pemda.
"Seharusnya, kabupaten/kota cepat hadir dengan situasi seperti ini supaya tidak terjadi gesekan sosial," ujarnya.