Lombok Timur, IDN Times - Realisasi penerimaan pajak di Lombok Timur (Lotim) hingga saat ini masih jauh dari target yang diharapkan, utamanya pajak bumi dan bangunan. Hingga saat ini realisasi penerimaan pajak baru mencapai 56 persen, padahal ini sudah memasuki triwulan ketiga. Rendahnya realisasi tersebut selain karena banyak kebocoran, juga disebabkan juga rendahnya nilai pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak.
Atas alasan itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lotim Muksin ingin mengusulkan mengubah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), khususnya untuk tanah dan bangunan.
Karena harga jual tanah di Lotim setiap tahun mengalami kenaikan, bahkan cukup jauh dari harga NJOP yang ditetapkan. Sebut saja untuk wilayah Kecamatan Selong, rata-rata besar NJOP masih pada kisaran Rp50 juta ke bawah, sementara harga tanah saat ini sudah menembus angka Rp50 juta ke atas, bahkan sampai Rp100 juta per are.