Dua mantan Kepala DPMPTSP NTB Lalu Gita Ariadi dan Mohammad Rum diperiksa penyidik pidsus Kejati NTB terkait kasus reklamasi laut secara ilegal di Sekotong Lombok Barat, Rabu (8/10/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebelumnya, Eks Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB terkait kasus reklamasi ilegal di Gili Gede, Sekotong Lombok Barat, Rabu (8/10/2025). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu (DPMPTSP) NTB.
Selain Gita, penyidik Pidsus Kejati NTB juga memeriksa eks Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum. Rum juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala DPMPTSP NTB. Eks Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menjelaskan mereka berdua diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Kepala DPMPTSP NTB.
Gita mengakui menerbitkan izin lokasi perairan pesisir yang diajukan PT Thamarind Gili Gede Sekotong Lombok Barat. "Kalau di zaman saya, dis mengurus izin lokasi perairan pesisir. Saya keluarkan izin tanggap 18 November 2019, sebulan sebelum saya pindah menjadi Sekda NTB," tutur Gita.
Pada waktu itu, PT Thamarind Gili Gede akan membangun dermaga dan water bungalow. Dia memastikan pada saat menjadi Kepala DPMPTSP NTB telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). Penerbitan izin lokasi perairan pesisir dikeluarkan setelah melalui kajian dan pertimbangan teknis organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Saat dia menjadi Kepala DPMPTSP NTB, penerbitan izin lokasi perairan pesisir setelah adanya pertimbangan teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB. Selain itu, ada juga kajian kesesuaian ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Sehingga itulah yang menjadi dasar penerbitan izin lokasi pembangunan dermaga dan water bungalow oleh PT Thamarind.