Warga desa Greneng saat melakukan aksi protes (Screenshot Video/istimewa)
Berbeda dengan desa Ekas Buana, di desa Greneng Kecamatan Sakra Timur, pemerintah desa menerbitkan Perdes larangan pementasan kesenian kecimol saat adat Nyongkolan digelar di jalanan desa. Pelarangan tersebut karena atas dasar pementasan kesenian kecimol yang sering memicu terjadinya kerusuhan, selain itu mementaskan tarian erotis.
Karena pelarangan tersebut, warga setempat melakukan aksi protes, hingga berujung kericuhan dan pengrusakan kantor desa.
Kepala Desa Greneng Buda Marlin membenarkan adanya Perdes atau Awik Awik Desa atas larangan kesenian kecimol dipentaskan, dikatannya awik awik tersebut telah di buat pada 2019 yang laulu, dan telah si sosialisasikan melalui corong corong masjid.
"Kalok masalah Perdes Larangan kecimol, saya membenarkanya, karna Perdes ini dikeluarkanya 2019 yang lalu," tegasnya.
Namun demikian, kepala Desa Gereneng juga akan melakukan rapat internal terkait salah satu kawil di Desanya yang di tuntut untuk di Berhentikan, ia mengatakan akan melakukan rapat internal, dan akan konsultasi ke Daerah, langkah apa yang harus di ambil kedepanya.
"Untuk tuntutan tersebut, kami akan melakukan rapat internal dulu, supaya kami bisa mendiskusikanya ke kabupaten, terkait langkah baik apa yang harus di ambil kedepannya."tutupnya.