Lombok Timur, IDN Times - Seorang wali santri atau orangtua siswa berinisial MS (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya sesama wali santri berinisial S (38), hingga korban mengalami gigi patah. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di halaman rumah korban.
Insiden itu berlangsung di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel. Kejadian terjadi pada Rabu (4/2/26) sore sekitar pukul 17.00 WITA.
