Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Lombok Timur, IDN Times – Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Kali ini, seorang ayah diduga memperkosa anak gadisnya.

Kejadian ini terungkap setelah korban DP (17) melaporkan kasus ini pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sukamulia, Selasa (18/11/25). Korban melaporkan bahwa ia telah berulang kali diperkosa oleh ayah tirnya inisial AqE (45) yang mengakibatkan dirinya hamil.

1. Kronologi kejadian

Kasi Humas Polres Lotim, Iptu. Nicolas Usman (Dok. Humas Polres Lotim)

Kepala Seksi Humas Polres Lotim, AKP. Nicolas Usman mengatakan, laporan tersebut berawal dari kecurigaan keluarga terhadap kondisi fisik DP. Pada Senin (17/11/25) malam sekitar pukul 20.00 WITA, keluarga membawa DP ke Polindes Desa Sukamulia Timur setelah melihat perubahan pada tubuhnya, seperti pantat yang membesar, pipi bengkak, dan perut yang membuncit.

"Setelah diperiksa oleh Bidan Desa, terungkap fakta mengejutkan bahwa DP positif hamil dan usia kehamilannya diperkirakan telah mencapai enam bulan," ujarnya.

2. Korban diperkosa berulang kali

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan keterangan korban, kejadian pertama pemerkosaan diperkirakan terjadi sekitar awal tahun 2025. Saat itu, AqE menjemput DP di rumahnya di Dusun Mulya Jati, Desa Sukamulia Timur, untuk dibawa ke rumah pelaku di Dusun Ramban Beak, Desa Ramban Beak, Kecamatan Lenek.

Sesampainya di rumah pelaku, korban dipaksa masuk ke kamar oleh AqE. Di dalam kamar, korban diancam dengan cekikan di leher dan ancaman dibunuh jika menolak untuk disetubuhi. Setelah kejadian pertama itu, AqE terus mengancam DP agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun.

"Korban mengaku bahwa perbuatan cabul yang sama terulang secara berkelanjutan setiap kali ia datang ke rumah ayah tirinya tersebut," terang Nicolas.

3. Proses penyidikan masih berlangsung

Unit PPA Satreskrim Polres Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Setelah menerima laporan, personel Polsek Sukamulia segera bertindak. Mengingat korban masih di bawah umur dan kasusnya termasuk kejahatan serius, korban kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pendampingan.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua ibu rumah tangga berinisial S (25) dan SH (25), yang merupakan tetangga dari keluarga korban.

"Sekarang telah dilimpahkan ke Unit PPA," pungkasnya.

Editorial Team