Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ustad Mizan ditetapkan menjadi tersangkan kasus ujaran kebencian IDN Times/Ahmad Viqi

Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menetapkan status tersangka kepada Ustaz Mizan Qudsiah atas kasus ujaran kebencian.

Sejumlah organisasi masyarakat memang melaporkan Mizan Qudsiah menyusul viral video ceramahnya yang diduga melecehkan beberapa makam leluhur di Pulau Lombok pada 1 Januari 2022 lalu. 

"Iya benar Ustaz Mizan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Pol Artanto, Kamis (20/1/2022) kemarin.

1. Diperiksa sebagai tersangka

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto IDN Times/Ahmad Viqi

Artanto mengatakan, polisi sudah menetapkan pengasuh Pondok Pesantren Assunnah di Lombok Timur sejak 10 Januari 2022 lalu. Bersama tim kuasa hukum, Mizan memenuhi panggilan di Polda NTB pada Kamis 20 Januari 2022 pukul 09.30 Wita. 

Pemeriksaan berlangsung tertutup di ruang Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama beberapa jam.

Mizan terpantau keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 12.40 Wita. 

2. Dicecar dengan 19 pertanyaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di