ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Penasihat hukum tersangka, Muhammad Apriadi mengatakan, kliennya patuh dengan proses hukum dijalankan Polda NTB.
Selama proses pemeriksaan kurang lebih 3 jam, katanya Mizam dicecar 19 pertanyaan penyidik soal kasus ujaran kebencian. Termasuk pula soal beredarnya video viral di media sosial Facebook berdurasi 19 detik.
Selama proses pemeriksaan juga, Mizan menyebutkan bahwa video ceramah itu aslinya berdurasi sekitar 1 jam 14 menit.
“Kami tidak ditanya soal siapa yang memotong video itu sehingga viral. Video itu juga diposting setelah pembuatan pada September tahun 2020 lalu,” ujarnya.
Apriadi mangaku, proses pembuatan video ceramah yang dilakukan di salah satu lokasi di Surabaya. Namun video itu dipotong menjadi 19 detik dengan narasi seolah menghina makam leluhur di Lombok.
“Pembuatan video itu memang tidak ada kerja sama dengan pihak mana pun,” katanya.
“Ustaz Mizan juga mengaku tidak mendapat keuntungan dari video tersebut. Sebelum dilaporkan juga beliau sudah meminta maaf baik ke ormas dan masyarakat Lombok,” imbuhnya.