ilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)
Terkait adanya dugaan aliran dana yang mengalir, Gita menegaskan rumor yang sama pernah terjadi saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tambang pasir besi di Lombok Timur. Dalam kasus tersebut, Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB.
Dalam proses persidangan, kata Gita, tidak ada namanya yang disebut oleh para terdakwa. Malah yang disebut di persidangan adalah nama-nama pejabat lain.
"Kemarin kan rumor di pasir besi juga mengalir. Masa sebodoh itu orang, kan di sidang juga dibuka. Apakah sudah disebut nama saya? Malah yang lain-lain disebut," tandas Gita.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Ia pun sudah ditahan sejak Kamis, 5 Oktober 2023. Lutfi diduga meminta sejumlah proyek di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima. Kemudian, ia secara sepihak menentukan kontraktor yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek.
Lutfi diduga menikmati uang Rp8,6 miliar dari kasus ini. Uang itu didapatkan dari para kontraktor yang dimenangkan melalui proyek fiktif. Uang itu diduga diterima Lutfi dari dua proyek di Pemkot Bima. Adapun proyek yang dimaksud adalah proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo.